Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 12 April 2025, April 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-12T08:08:45Z
Berita Bangka BaratJudi dadu GuncangParit Tiga Jebus

Warga Resah, Arena Judi Kodok di Parit Tiga Diduga Milik Oknum BK

 



Bangka Barat, Investigasi.info -


Warga merasa resah dengan Adanya aktifitas judi dadu guncang atau kodok-kodok yang diduga milik BK(inisial) di Daerah Suntai, Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.


Berdasarkan Laporan serta Informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang merasa sangat resah dengan adanya Praktik Perjudian jenis Kodok – Kodok di Lokasi tersebut, Tim Target-24jam.com langsung melakukan investigasi Lapangan untuk memastikan kebenarannya.


Ternyata benar, di Lokasi Tim menemukan adanya praktik perjudian jenis Kodok- kodok, terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan Aktivitas Perjudian kodok-kodok di Tempat BK(inisial).


Mirisnya pemilik perjudian Kodok-kodok inisial BK ini terkesan Kebal Hukum secara Bebas menjalankan usaha Haramnya tanpa ada rasa Takut melanggar Hukum.


Menurut warga berinisial YN Tempat perjudian tersebut beraktivitas hampir setiap hari bahkan di Bulan suci Ramadhan tetap buka dan beraktivitas.


“yang punya kodok-kodok namanya Buki, kalau tempatnya buka terus setiap hari Bulan Puasa aja tetep Buka dan banyak orang yang main judi disitu. Biasanya orang kalau main kodok-kodok pasang taruhannya tergantung uangnya kan bandarnya ada disitu malahan banyak yang pasang taruhan sampai berjuta-juta”. (Ungkap YN)


“Pastinya saya dan masyarakat lainnya berharap tempat kodok-kodok itu ya di tutup soalnya saya takut dan resah nanti anak muda di sini bakalan terjerumus ikutan main judi,kemungkinan terburuknya bisa jadi maling atau melakukan tindakan melanggar hukum lainnya”.


” Saya juga bingung kenapa tempat Judi Kodok-Kodok disini gak pernah di Razia sama aparat padahal tempat judi ini sudah sangat membuat warga disini resah dan risih”.(Sambung YN)


Tim Target-24jam.com dengan ini Melaporkan adanya Praktik perjudian jenis kodok-kodok dan meminta kepada penegak hukum setempat yaitu Polsek Jebus, Polres Bangka Barat serta Polda Bangka Belitung untuk segera menangkap dan melakukan Tindak Tegas kepada BK yang diduga Pemilik Tempat Perjudian Kodok-kodok serta pihak terkait lainnya yang sudah jelas melakukan tindak Pidana melanggar Hukum dan tercantum dalam Pasal 303 KUHP.



Sumber : Jurnalisme.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar