Muna Barat, Investigasi.info -
Dalam upaya memperkuat peran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Koordinasi Bulanan untuk periode April 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tiworo Utara ini dihadiri oleh seluruh Tim TAPM Kabupaten, serta seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Muna Barat. (21 April 2025)
Rapat dimulai pukul 09.00 WITA dan diawali dengan pembukaan oleh Plt. Koordinator TAPM Kabupaten, *La Ode Zaitul Radio*. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya forum koordinasi ini sebagai ruang konsolidasi antar pendamping, untuk menyelaraskan pandangan dan pemahaman, sekaligus sebagai wadah evaluasi atas kinerja pendampingan yang telah dijalankan.
Ia juga menekankan bahwa dengan banyaknya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait desa, menuntut peran lebih dari pendamping desa dalam mengawal kebijakan dimaksud agar tidak terjadi bias pemahaman di masyarakat, khususnya di kalangan pemerintah desa.
Setelah pembukaan dan pengarahan umum, agenda dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Tim TAPM Kabupaten. *La Supuri, S.Pi*, selaku PIC Pemenuhan Data Pencairan Dana Desa dan Penyaluran BLT, menegaskan bahwa Dana Desa Tahap I untuk sebagian desa telah cair ke rekening desa. Untuk itu, wajib bagi PD dan PLD memastikan Dana BLT Triwulan I segera disalurkan oleh pemerintah desa kepada keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, *Jasmanto Anggu, SP*, selaku PIC Penanganan Pengaduan Masalah, mengingatkan kepada PD dan PLD agar tidak apatis terhadap riak-riak yang terjadi di masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa. Sudah ada lagi oknum Plt. Kades yang berproses di APH terkait penyalahgunaan Dana Desa.
Pada sesi kedua setelah istirahat, materi dilanjutkan dengan topik *BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih* oleh *Ali Fitra Dahimu*, selaku PIC Pendataan BUMDes. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa peran BUMDes sangat krusial dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, khususnya yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sesuai amanat Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
Ia melanjutkan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih telah terbit Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk peran TPP sendiri dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah termuat dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Peran TPP adalah mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pembentukan koperasinya. Proses pembentukan dan pengelolaannya tetap mengikuti kaidah perkoperasian.
Selain materi utama, kegiatan juga dirangkaikan dengan sesi curah pendapat dari PD dan PLD. Pada sesi ini, *Darji*, selaku Pendamping Desa Kecamatan Barangka, menilai bahwa tidak ada benturan antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih karena masing-masing memiliki kedudukan yang berbeda.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat sebagai bentuk komitmen bersama seluruh peserta, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan semangat kolaboratif antar pendamping lintas kecamatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, TPP Kabupaten Muna Barat diharapkan semakin solid, adaptif, dan profesional dalam menjalankan peran strategis mereka sebagai penggerak pembangunan desa. Sinergi yang terbangun dalam forum seperti ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.
By : (Sahri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar