Jakarta, Investigasi.info -
Kasus mantan artis kolosal Sekar Arum Widara menyimpan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Ditangkap karena membelanjakan uang palsu senilai Rp 223,5 juta, Sekar kini menjadi pusat perhatian.
Kasus ini mencuat karena melibatkan sosok mantan artis yang pernah dikenal publik.
Namun sorotan tak hanya datang dari aksinya, melainkan juga dari sikapnya yang terus mengelak saat diperiksa oleh polisi. Keterangan yang berubah-ubah membuat proses penyelidikan semakin rumit.
Awal penangkapan Penangkapan Sekar terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) malam.
Namun, jejaknya terendus lebih dulu oleh polisi di sebuah hotel tempat ia menginap selama tiga hari sebelum akhirnya diringkus.
“(Menginap) di hotel itu sudah tiga harian (sebelum ditangkap),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (14/4/2025).
Dari penggeledahan kamar hotel, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai total Rp 223,5 juta, serta dua ponsel—iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa penginapan tersebut menjadi titik penting dalam distribusi atau penyimpanan uang palsu.
Namun, yang membuat kasus ini semakin rumit adalah sikap Sekar sendiri.
Berbelit-belit Saat diperiksa, ia terus memberikan keterangan yang berubah-ubah, membuat penyidik kesulitan memetakan asal muasal uang tersebut.
"Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," kata Ardian.
"Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," lanjutnya.
Kebohongan berlapis ini mengindikasikan dua kemungkinan, apakah Sekar adalah pelaku tunggal yang tengah panik, atau bagian dari jaringan yang lebih besar dan berusaha melindungi pihak lain? Fakta bahwa ia menyimpan uang dalam jumlah besar dan berpindah-pindah tempat menginap menambah spekulasi.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana wajah lama dari dunia hiburan bisa bergeser jauh dari sorotan kamera menjadi pusat penyidikan kriminal.
Sekar kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait peredaran uang palsu, termasuk Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Kini, polisi kini berpacu dengan waktu untuk mengurai simpul keterangan Sekar yang terus berbelit-belit.
Sumber : Lenteranews.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar