Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-19T02:15:22Z

Pungut Uang Perpisahan Rp 75,000 Ribu, “Dipotong dari Tabungan Siswa, Ini Kata Ketua DPW LAKSRI Kalbar



Sambas, Investigasi.info -


Meskipun sudah ditegaskan sekolah GRATIS karena biaya operasional telah ditangani dari Bantuan Operasional Siswa (BOS) Pemerintah Pusat, masih tetap ada saja pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadap para siswanya, Jum’at (18/04/2025).


“Faktanya mengatakan demikian, disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) dilingkungan perdesaan SMPN 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas, itu seluruh siswa yang jumlahnya banyak ” Diwajibkan” untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 75 Ribu per Siswa.


Menurut narasumber terpercaya yang tak ingin namanya dicantumkan menyebutkan, pihak sekolah memanggil seluruh wali orang tua siswa untuk menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula sekolah SMPN 3 Teluk Keramat.


Pada hari Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08,30 Wib pagi dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) serta guru yang lainnya, ” Ucapnya


Lanjut, Salah satu guru menjelaskan kepada kami, kalau nanti saat menerima kelulusan akan ada acara makan bersama buat perpisahan. Namun dana tersebut diambil dari tabungan siswa di sekolah sebesar Rp 75,000 ribu per siswa,” Ungkap narasumber.


Masih guru, ia mengatakan hal lagi, Nanti waktu perpisahan Bapak/Ibu kita membuat acara makan bersama, uang yang dari bapak/ibu 75,000 ribu buat beli nasi dan air mineral,” Jelasnya.


Memang pada saat sosialisasi sempat ada perselisihan antara pro dan kontra wali orang tua siswa. Namun akhirnya, pihak sekolah mengambil kebijakan dengan mengadakan voting, dan akhirnya 90 persen setuju kalau dana tersebut di ambil dari tabungan siswa, yaa mau tak mau nuruti aja,” Tutur narasumber dengan nada penuh kecewa.


Saat dipertanyakan awak media kepada pihak sekolah apakah aturan ini memang dari pemerintah?

Apakah dana tersebut tidak ada dari sekolah?

Terus dana bos nya kemana,?


” Pihak sekolah mengatakan, aturan seperti ini memang bukan dari pemerintah. Kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan, ” Tentunya sudah dibicarakan dengan komite


Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 ribu untuk beli nasi dan air mineral.

Masalah dana BOS, itu bukan jalurnya buat acara seperti ini, ujar pihak sekolah dengan memberikan alasannya.


Revy Selaku Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalbar, sangat prihatin, masih ada saja pihak sekolah lakukan uang pungutan kepada orang tua siswa. Padahal, ditengah kondisi serba sulit sekarang ini, Pemerintah sudah menetapkan kewajiban sekolah ” GRATIS ” demi meringankan masyarakat.


Selain itu khususnya siswa kelas 9 yang akan lulus atau melanjutkan ke janjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, diharuskan bayar biaya perpisahan sekolah Rp 75,000 Ribu per siswa.


” Pihak sekolah berdalih, aturan ini memang bukan dari pemerintah, kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan “tentu sudah dibicarakan dengan komite.


Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 Ribu untuk beli nasi dan air mineral.

Masalah dana bos, itu bukan jalurnya buat acara seperti batu ini.


” Bahwa di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, selain dari itu, Permendikbud No 75 tahun 2016 telah dijelaskan melarang dengan TEGAS Komite Sekolah melakukan pungutan berbentuk apapun baik kepada orang tua atau siswi.


Begitu pula pengelola sekolah Negeri tidak boleh meminta atau menentukan besarnya uang yang harus dibayar oleh orang tua murid atau wali murid. Kalau sekolah tetap saja mempraktekan pungutan, maka Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), meminta Pemerintah atau APH di Kabupaten Sambas mendengar, jangan tutup mata.


Sebab, untuk apa ada Permendikbud jika akhirnya tidak diindahkan atau tidak dihargai oleh pihak sekolah yang berada di bawah Kementerian bersangkutan. 




By : (Aripbudiman)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar