Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 04 April 2025, April 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-04T12:44:22Z
Anggota OrmasBegalBerita CianjurKriminalpengancamansatreskrim polres Cianjur

Premanisme Kembali Bertingkah, 4 Pemudik Motor Dipepet dan Diacungi Senjata Tajam oleh Anggota Ormas di Cianjur



Cianjur, investigasi.info -


Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat anggota ormas setelah melakukan pengancaman kepada pemudik dengan menggunakan senjata tajam.


Bahkan dalam aksinya tersebut, keempat tersangka sambil menggunakan atribut ormas dan mengacung-acung sejata tajam pada para korbannya.


Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang diterima aksi pengancaman terhadap pemudik tersebut terjadi Jumat (28/3/2025) dini hari, di Kampung Citajem RT 004/ RW 002, Desa Sukalaksana, Kecamatana Sukanagara, Kabupaten Cianjur. 


"Adanya informasi tersebut, anggota Polsek Sukanagara langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan serta ditemukan senjata tajam yang disembunyikan dibawah jok mobil. Senjata tajam tersebut pun sama persis dengan yang disebutkan korban dalam laporan polisi," katanya pada wartawan, Jumat (4/4/2025).


Adanya temuan barang bukti senjata tajam tersebut lanjut dia, petugas mengamankan dan membawa empat orang terduga pelaku yang mengancam pemudik di Jalur Cianjur selatan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Hasil keterangan dan pemeriksaan, keempat orang tersebut, yaitu Alu Rahmat, Asep Purnama, Ardiansyah dan Heri Djuhaeri. Mereka mengakui telah melakukan mengancam pemudik dengan senjata tajam, dan mengaku sebagai anggota Ormas," katanya.


Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku tersebut saat menjalankan aksinya sambil menggunakan artibut ormas, dan setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.


"Pelaku Alu Rahmat berperan mengacungkan senjata tajam, Ardiansyah sebagai meminjamkan kendaraan untuk aksi kejahatan, dan Heri sebagai supir yang mempet kendaraan kepada korban. Sedangkan pelaku Asep berperan membantu mengancam para korbannya," katanya.


Ia mengatakan, aksi keempat pelaku tersebut yang mengincar para korban khususnya pemudik tersebut dilakukan untuk meminta sejumlah uang dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.


"Kami juga berhasil mengamankan sejumlaj barang bukti berupa dua bilah senjata tajam berupa golok, tiga pakaian atau atribut Ormas dan satu unit mobil yang dipakai para pelaku," katanya.


Tono menambahkan, atas perbuatannya keempat pelaku dikenakalan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang terdahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.




By: (AE Nasution)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar