Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-25T08:58:30Z
Berita SerrgaiDaerahIpda Joko WinarmoKasus NarkotikaKota Tebing-tinggiSatres narkoba Polres Serdang BadagaiTambanganTembung Medan

Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sei Buluh, Sita 20,19 Gram Sabu



Sergai, Investigasi.info -


Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap 3 pelaku berikut barang bukti 20,19 Gram sabu, android dan satu unit sepeda motor pada Rabu dinihari (23/4/2025) sekitar pukul 02.25 WIB di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.


Masing-masing pelaku berinisial DTS (35) warga Tambangan, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, HS (25) warga Tembung Kota Medan dan SS (38) warga Desa Cinta Air, Perbaungan Sergai. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai tempat yang kerap/sering dijadikan untuk  transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.


Atas informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap target operasi pelaku SS, setelah disepakati harga dan  jumlah pesanan, Polisi dan pelaku sepakat bertransaksi di Dusun 1Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh.


Tiba di lokasi sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang dengan 2 rekannya DTS dan HS dengan mengendarai sepeda motor RX King dan hendak melakukan transaksi, akan tetapi Polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor dengan dibungkus plastik warna biru. 


Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, Jumat (25/4) mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan lebih lanjut. Ketiga pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari A seorang lelaki warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," kata Iptu Zulfan. 





Sumber : Indrometro.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar