Bangka Barat, Investigasi.info -
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha beserta anggotanya turun langsung ke lokasi Tambang yang Berada di Daerah Selindung Muntok.
Beliau menghimbau pada seluruh penambang bahwa akan menindak tegas Penambang Inkonvensional Produksi ( PIP ) ilegal yang tidak mengantongi ( SPK ) Surat Perintah Kerja Dari PT. Timah.
Sebagai pemilik sah wilayah tambang di Selindung Bangka Barat PT. Timah juga menyampaikan bahwa Para Penambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) wajib mematuhi ketentuan dan aturan dari PT.Timah.
AKABP Pradana Aditya Nugraha Juga menegaskan Penertiban menyeluruh yang akan dimulai pada hari kamis (24/04/2025) dan pastinya akan dilakukan penertiban secara profesional humanis untuk menghindari konflik dan kericuhan di tengah masyarakat.
Kami juga dari Polres Bangka Barat akan terus memantau bahkan mengawal ketat kegiatan tambang di IUP PT.TIMAH agar berjalan secara kondusif dan optimal serta bebas dari penambang gelap atau ilegal uang tidak mempunyai (SPK) dari PT.TIMAH.
By : (Satrio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar