Pali, Investigasi.info –
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
3 paket plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu, dengan berat bruto 1,36 gram;
1 paket plastik klip sedang berisi 12 butir pil warna kuning berlogo RR dan 11 butir pil warna cokelat berlogo kodok, diduga ekstasi, dengan total berat 8,80 gram;
1 timbangan digital kecil warna silver;
1 kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam;
1 potongan pipet skop;
1 bal plastik klip bening kecil kosong;
1 tas kecil warna ungu;
1 lembar uang pecahan Rp50.000.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim di lapangan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dan akan langsung kami tindak lanjuti. Mari kita bersama mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih dari narkoba,” ujarnya pada Sabtu pagi (19/4/2025).
Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres PALI mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sumber : Indometro.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar