Kubu Raya, Investigasi.info –
Dugaan praktik jual beli lahan mangrove secara ilegal di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, memicu kemarahan publik. Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar, Syafriudin.CLA mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.sabtu,(19/4)
Menurut Syafriudin, praktik ini bukan lagi rahasia umum. Ia secara tegas menyebut oknum Kepala Desa Kubu sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi penjualan kawasan lindung tersebut.
“Ini bukan isu baru, masyarakat tahu. Dan yang lebih mencengangkan, ada pengakuan langsung dari tangan kanan Ahong, berinisial NS, yang menyebutkan telah membeli lahan mangrove itu dari Kepala Desa senilai Rp1,2 miliar,” ujar Syafriudin.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hak generasi mendatang. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologi, justru dijual untuk kepentingan pribadi.
BAIN HAM RI Kalbar mendesak agar APH tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Jika ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akan terus terjadi. Kami siap kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Peraturan tentang hutan mangrove di Indonesia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 melarang penebangan atau merusak mangrove
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah
Peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan biota laut pada hutan mangrove
Keputusan menteri
Keputusan Menteri Kehutanan tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.
By :(AripBudiman/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar