Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Admin Pwdpi Aceh
Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-10T13:37:39Z

Kasus Raibnya Bantuan PIP di Aceh Timur, Sudah 5 Bulan Tak Kunjung Selesai


Kasus Raibnya Bantuan PIP di Aceh Timur,  Sudah 5 Bulan Tak Kunjung Selesai

Sudah lima bulan berlalu, kasus raibnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar (SD) Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabuputen Aceh Timur, yang melibatkan oknum kepala sekolah hingga kini belum menunjukkan kata selesai.

Lima bulan sejak kasus ini terungkap pada Oktober 2024 yang lalu, hingga kini Dinas Pendidikan Aceh Timur belum memberikan sanksi kepada oknum kepsek yang diduga telah melakukan penggelapan  bantuan pemerintah untuk anak kurang mampu tersebut.

Penggelapan dana bantuan pemerintah untuk anak kurang mampu di SD Jeungki telah terbukti, hal itu berdasarkan hasil Rapat di Sekolah SDN Jeungki pada Kamis, 08 Januari 2025 lalu.

Setelah terbukti adanya korupsi, kepsek mengaku bersalah dan mengaku akan melakukan ganti rugi atas semua yang sudah dirugikan berapapun kerugiannya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Tokoh Aceh Timur dan pihak terkait dan berwenang dalam instansi pendidikan di Aceh Timur.

Diantara tokoh yang hadir saat itu adalah  Plt. Kabid PSD Disdik Aceh Timur, Thamrin, M.Pd,. Koordinaror PIP tingkat Kabupaten Aceh Timur Jenjang SD yang juga Kasi Kurikulum SD, Burhanduddin, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Peureulak Zulkifli, Pengawas Pembina Wilayah Koorwil Peureulak Afrizal dan Hariati, K3S Koorwil Peureulak, Murtada, Komite Sekolah SDN Jengki serta Wali Murid Penerima PIP pada SDN Jengki.

Pada saat itu, setelah rapat selesai, diluar ruangan Kepsek menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, bahwa pelayanan ganti rugi serta pengembalian uang bantuan tersebut hanya diterima selama 10 hari, setelah 10 hari tidak akan dilayani lagi.

Betapa mirisnya, prilaku yang tidak bertanggungjawab ini dipertontonkan oleh seorang pimpinan di instansi pendidikan, dihadapan Plt Kabid SD dan para tokoh yang hadir.

Padahal uang yang diambil tersebut adalah hak anak anak kurang mampu yang diberikan oleh Negara, namun sayang, uang tersebut digelapkan oleh petugas Negara yang seharusnya menjaga dan mengawal agar bantuan tersebut sampai ketangan siswa tanpa ada potongan serupiahpun.

Seharusnya, uang itu harus dikembalikan kepada yang berhak tanpa ada batas waktu, dengan cara yang humanis dan permohonan maaf kepada para keluarga siswa dan masyarakat.

Alih alih menunjukkan sikap humanis dan rasa bertanggung jawab, oknum kepala sekolah tersebut malah berlagak preman dan mengultimatum para wali murid yang telah dirugikannya.

Sementara itu, Plt Kabid SD, Thamrin mengaku bingung tentang bagaimana menangani kasus Kepala Sekolah SD Jengki yang diduga telah melakukan korupsi tersebut.

Dirinya masih berupaya mencari tempat baru untuk oknum kepsek tersebut dan seritifikasinya tidak terganggu.

Padahal, untuk efek jera dan pelajaran bagi yang lain, seharusnya pelaku tidak hanya kehilangan sertifikasi dan jabatan, bisa jadi kehilangan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena terbukti korupsi, namun hingga kini, kasus tersebut belum juga tuntas.

Lambatnya tindakan Dinas Pendidikan Aceh Timur menimbulkan tanda tanya bagi publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar