Dairi, Investigasi.info -
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Pemeliharaan Data Hak Tanah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pendataan hak atas tanah dan pelaksanaan tugas oleh PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis akuntabilitas dan integritas.
Monitoring dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem informasi pertanahan nasional, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan administrasi maupun pelanggaran etika profesi. Pembinaan terhadap PPAT juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap prosedur hukum agraria dalam pembuatan akta-akta pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dalam rangka mendukung program nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang bersih serta melayani. Kolaborasi dengan jajaran Kanwil BPN menjadi bagian penting dalam mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di sektor pertanahan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan, serta memperkuat peran strategis BPN dalam mendukung pembangunan nasional berbasis kepastian hukum atas tanah.
By : (clara s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar