Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-29T02:44:40Z
Berita LampungInsanpersIntimidasiKantor Firma Hukum Naga Selatan IndonesiaKriminalPemerasanPolda Lampung

Dituding Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Akun Instagram @Insanpers2025 Dilaporkan ke Polda Lampung



Lampung, Investigasi.info -


Merasa dicemarkan, Saka Ardion yang menjadi objek pemberitaan dengan narasi yang sangat memojokkan dirinya, menunjuk Heri Prasojo, S.H, dari Kantor Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, melaporkan akun Instagram atas nama @insanpers2025 dalam dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar pasal 27a UU no 1 ke Polda Lampung pada Senin, 28 April 2025.


Dalam keterangan persnya Heri mengatakan, laporan pengaduan tersebut tertuang dengan nomor: 025/FH-NS1/IV/2025. Dimana, atas unggahan akun tersebut, cliennya atas nama Saka Ardiyon merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.


Adapun kronologisnya:


- Bahwa akun Instagram@insanpers2025 telah memposting foto pengadu atau client kami dengan memberikan caption yang menggiring opini dan melakukan fitnah serta pencemaran nama baik. Foto dan caption postingan tersebut di upload pada tanggal 25 April 2025.


- Selanjutnya postingan Instagram @insanpers2025 sebagaimana dimaksud dengan angka 1 mengandung unsur merusak kehormatan atau nama baik client kami dengan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang terang supaya hal itu diketahui umum yang tidak semestinya diumbar dan menjadi konsumsi publik" 


- Bahwa postingan foto pengadu atau client kami pada akun Instagram @insanpers2025 diduga telah berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik pengadu atau client kami.


Yaitu tentang hukumnya:


Berdasarkan uraian kronologis yang telah disampaikan di atas kami selaku kuasa dari pemberi kuasa mengenai perkara ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 


Bahwa perlu diketahui tindakan akun Instagram @insanpers2025:


1. Selaku pihak yang diduga melakukan tindakan pidana telah melanggar pasal 27 a undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 310 KUHP; 


2. Bahwa perlu diketahui tindakan akun Instagram @insanpers2025 pihak yang diduga melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kerugian bagi pemberi kuasa:


" Sehubungan dengan hal tersebut, Kami memohon kepada bapak Kepala Kepolisian daerah Lampung Cq. Direktur reserse kriminal umum untuk dapat memproses secara hukum dan menyelesaikan permasalahan yang client kami alami dan menindaklanjuti permasalahan ini tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi korban di kemudian hari,"ujar Heri.





By : (Dedi sk/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar