Deli Serdang, Investigasi.info -
Mayat wanita dengan kondisi membusuk dan sudah menjadi tulang belulang ditemukan di sebuah sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Setelah diselidiki, mayat yang diidentifikasi melalui tes DNA bernama Santi Mataniari (33) itu ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri bernama Freddi Erikson Sagala (35).
Pelaku tega menghabisi korban lalu membuang jasadnya ke sumur. Hal itu dilakukan pelaku diduga karena faktor kecemburuan.
"(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban di salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (9/4/2025).
Gidion menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersebut pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dan pelaku diketahui tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Pada saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Alhasil, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur yang berada di belakang rumah mereka.
"Kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah. Lalu tersangka menutupi perbuatannya dengan menutup sumur dengan seng, terpal, lalu dikasih batu," jelasnya.
Dua hari usai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.
Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur, mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Pihak rumah lalu melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.
"Desember ditemukan, rumah yang sepadat ini tidak muncul baunya ya kan, kondisinya sudah sangat rusak. Dya bulan baru ditemukan. Ya (mereka tinggal bersama), sudah empat tahun pacaran, kata dia (pelaku)," kata Gidion.
Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation. Petugas lalu menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4).
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu. Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Lalu, tersangka membawa kabur juga sejumlah benda milik korban, uang, KTP, sepeda motor dan dijual ke tempat lain. Barang yang dicuri digunakan untuk biaya selama proses pelarian," ujarnya.
Sumber : Sergap24.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar