Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 16 April 2025, April 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-16T04:11:46Z
Berita PesawaranDona FirnandoKecamatan Teluk PandanKetua LSM Teropong DPW LampungLapor Kades Abdul Wasi M.Pd Duga Tindak Korupsi dana DesaTanjung Agung

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Agung Dilaporkan LSM Teropong



Pesawaran, Investigasi.info -


Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Abdul Wasi M. Pd,dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tanjung Agung,Kecamatan Teluk Pandan  tahun 2023-2024.


Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa



Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando 



Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan  beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada  beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.



Seperti pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan



Insentif Guru Ngaji ( SDGS 4) anggaran 30.000.000,Bantuan Bibit Tanaman Ketahanan Pangan SDGS 2 Anggaran 124.500.000,Operasional Kegiatan PPK SDGS 17 Anggaran 20.700.000,Pembangunan Drenase Dusun 1 RT 5 ( 82 M x 0,6) Anggaran 35.030.000,Pembangunan Drenase Dusun 1 RT 3 ( 100 M x 0,6) Anggaran 42.100.000,Pembangunan Drenase Dusun 4 RT 2 ( 37 M x 0,6) Anggaran 16.787.000,TPT Dusun 2 RT 3 ( 150 M x 0,5 M ) SDGS 11 Anggaran 33.078.000,Rabat Beton Dusun 1 RT 4 (70Mx2,5Mx0,1M) SDGS 11 Anggaran 36.385.000,TPT Dusun 1 RT 1 (40 M x 1 M ) SDGS 11 Anggaran 23.222.000,PKTD Pembangunan Jalan Pertanian 1000 m x 2 m (SDGS 1) Anggaran 32.250.000,Rabat Beton 100 M x 2 M x 0,1 M (SDGS 1) Anggaran 40.583.000,Insentif Kader Posuyandu ( 20 Orang ) SDGS 3 Anggaran 20.000.000,Pemutakhiran SDGS (SDGS 10), Anggaran 5.600.000,Pemutakhiran IDM Tahun 2024 SDGS 10 Anggaran 5.040.000,BLT Dana Desa Untuk 41 Orang KPM ( SDGS 2 ) Anggaran 86.100.000,Kontribusi Sosialisasi 10 Program PKK Anggaran 5.000.000,Kalender Kegiatan Desa SDGS 17 Anggaran 15.000.000



Kepala Desa Tanjung Agung sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak dapat tersambung,hingga saat ini terkesan menghindar



“Kami akan melaporkan secara resmi  kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran  dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando



Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Tanjung Agung,kecamatan Teluk Pandan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando






Sumber : Wikiberita.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar