Investigasi.info -
Seorang anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial MNF (23) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang berpangkat Bripda tersebut bertugas di Mapolsek Bontocani.
Ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial K (15).
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan, tindakan asusila tersebut terjadi di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Januari lalu.
"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," ungkap Rayendra, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Sebelum kejadian, terduga pelaku sudah janjian dengan korban untuk bertemu di penginapan Bola Toba.
Awalnya, terduga pelaku merasa cemburu dan mencoba untuk memeriksa telepon genggam korban.
"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban.
Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya.
Terduga pelaku langsung merampas dan melempar korban.
Lalu ia menampar hingga meludahi wajah korban.
Tak sampai di situ, terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," jelasnya.
Lebih lanjut, terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," jelasnya.
Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.
Saat ini, kasus pencabulan yang melibatkan anggota polisi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," tandasnya.
Bripda MNF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Respons Wakil Bupati Bone
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Bone termasuk pemerintah setempat.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, dan ini menjadi tugas kita semua—baik Pemerintah Kabupaten, tokoh agama, maupun masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak terulang lagi," ujarnya, di Aula La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (23/4/2025).
Ia mendesak agar Bripda MNF dijatuhi hukuman berat, mengingat status tersangka sebagai aparat penegak hukum.
"Apalagi ini dilakukan oleh aparat. Harusnya mereka mengayomi, malah membinasakan. Hukuman untuk mereka seharusnya lebih berat," tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Bone.
"Saya rasa ini perlu perhatian serius. Pak Kapolres juga sudah memberikan tanggapan. Intinya, kami di Pemda sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang," tambahnya.
Sumber : Penakita.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar