Jakarta, Investigasi.info -
Pemerintah Kota Cimahi masih mencari solusi terkait persoalan sampah yang kini dalam status darurat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan membuang sampah ke Citereup, Kabupaten Bogor. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, mengungkapkan bahwa opsi pembuangan sampah ke Citereup akan diambil jika pengajuan tambahan kuota ritase pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemkot Cimahi telah mengajukan tambahan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti dari yang saat ini 17 ritase menjadi 27 ritase," jelas Adhitia. Adhitia menambahkan, jika kuota tersebut tidak dikabulkan, pihaknya akan terpaksa membuang sampah ke Citereup.
"Kalau senandainya enggak (dikabulkan), kita akan buang sampah ini ke Citereup, Bogor. Hanya memang ada tarif yang diberlakukan," ungkapnya pada Minggu (27/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait tarif pembuangan sampah ke Citereup, Adhitia menjelaskan bahwa Cimahi akan menggandeng pihak swasta untuk mengangkut sampah dari Cimahi ke lokasi tersebut. "Tarifnya kalau tidak salah Rp 378.000 per ton, belum dengan transportasi. Itu yang sedang kami hitung," tuturnya.
Pemkot Cimahi juga telah berupaya melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Salah satu langkah yang diambil adalah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah.
Dalam keputusan tersebut, Pemkot melakukan pembersihan atau clean up sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) selama satu pekan, dari 21 hingga 27 April 2025. "Saya sudah monitoring, ternyata masih ada beberapa TPS yang belum selesai melakukan clean up. Tapi harapannya sampai 28 April selesai semua," tutup Adhitia.
Diberitakan, Pemkot Cimahi mengumumkan status darurat sampah akibat penumpukan yang terjadi selama satu pekan di setiap Tempat Pembuangan Sementara TPS. Penumpukan sampah ini dimulai sejak hari raya Idul Fitri dan telah menyebabkan timbunan di berbagai sudut kota. Kuota pengangkutan sampah yang terbatas ke TPA Sarimukti menjadi salah satu penyebab tidak terangkutnya sampah tersebut. Status darurat sampah ini berlaku dari tanggal 21 hingga 27 April 2025.
Sumbe : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar