Jakarta, Investigasi.info -
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik yang berlaku pada April 2025 tidak mengalami perubahan. Itu artinya, tarif listrik bulan ini masih sama dengan triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret). “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/4/2025). Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku per Selasa (15/4/2025)?
Dasar penetapan tarif listrik April 2025 Sebelum mengetahui rinciannya, ketahui dulu bagaimana pemerintah menetapkan tarif listrik. Bahlil mengatakan, tarif listrik yang tetap diberlakukan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahlil menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Khusus penetapan tarif listrik bulan ini yang masuk triwulan II 2025 (April, Mei, dan Juni), pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025. Pada saat itu, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik.
Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 15 April 2025
Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku per Selasa (15/4/2025):
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Ini Besarannya Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Sumber : Penamedan.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar