Karo, Investigasi.info -
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu seorang wartawan di Karo bersama tiga keluarganya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring.
Sama seperti sebelumnya, persidangan dilakukan secara terpisah dimana masing-masing terdakwa mendengarkan putusan secara bergantian.
Dari ketiga terdakwa, Rudi menjadi orang pertama yang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Frangky Simarmata ini.
Dari amar putusannya, Majelis Hakim melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bahar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan, Majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dibandingkan Rudi.
Dimana, kedua terdakwa terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis, dan juga selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdamwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdamwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
Amatan www.tribun-medan.com, Bebas Ginting ambruk tepat berada di samping ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Sontak, semua yang ada di sekitar ruang sidang langsung fokus pada Bebas Ginting yang langsung tumbang.
Terlihat, Bebas Ginting mengalami sesak nafas dan langsung dikerubungi oleh personel penjagaan.
Setelah itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel penjagaan langsung membawa Bebas Ginting kembali masuk ke ruang tunggu tahanan.
Bebas Ginting yang sudah tak kuasa lagi berdiri, langsung dibopong oleh personel penjagaan menuju ke ruang tunggu tahanan.
Di dalam ruang tunggu, Bebas Ginting tampak langsung diberikan penanganan sementara sambil menunggu tim medis.
Hingga selesainya dua terdakwa lainnya mendengarkan putusan hakim, hingga pukul 13.40 WIB Bebas Ginting masih belum dibawa kembali ke ruang sidang. Informasi yang didapat, saat ini masih ditunggu tim medis dari RSU Kabanjahe untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Sementara, sidang masih diskors menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting.
Sumber : Penakita.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar