Medan, Investigasi.info- Heboh video bernarasikan RSU Mitra Sejati Medan diduga mengamputasi kaki pasien berinisial JS (43) tanpa persetujuan keluarga hingga terlibat cekcok viral di media sosial. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Bermula dari infeksi
Suami pasien JS, Everedy Sembiring (49) awalnya membawa istrinya ke RS itu, Minggu (23/2) untuk mengobati jari kaki kanan istrinya yang infeksi karena terkena paku.
"Kami ke Rumah Sakit Mitra Sejati karena jari kaki dari istri saya infeksi, terus menginaplah di Mitra Sejati, karena kata dokter jarinya itu harus dioperasi," kata Everedy Sembiring kepada detikSumut, Senin (3/3/2025).
Kemudian pada Senin (24/2) pagi, Everedy memastikan operasi yang dilakukan terhadap istrinya itu hanya pada bagian jari kaki istrinya saja. Dokter saat itu, kata dia membenarkan bahwa operasi hanya dilakukan pada bagian jari kaki pasien saja.
"Terus hari Senin pagi-pagi, ditanya lagi sama dokter, ini kan jarinya yang bermasalah itu yang dioperasi, bukan kakinya. 'Nggak ini jarinya Ibu yang dioperasi'," ucapnya mengulangi pernyataan dokter.
2. Diminta Tandatangan
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Everedy diminta untuk menandatangani formulir persetujuan oleh pihak rumah sakit. Ia pun membubuhi dua surat itu dengan tanda tangannya yakni persetujuan pembiusan hingga oprasi jari kaki.
"Sekitar jam 3 dipanggil untuk mengisi formulir, yang pertama disuruh teken itu menyatakan keluarga setuju melakukan pembiusan terhadap ibu, saya tandatangani. Yang kedua saya menyetujui bahwa jari atau bahasa orang kedokteran ini dioperasi, saya tandatangani," ujarnya.
Operasi pun dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Everedy bersama anaknya menunggu di luar ruang operasi. Kemudian sekitar 17.30 WIB, pihak RS memanggil keluarga pasien dan tiba-tiba perawat menyerahkan kaki JS yang sudah diamputasi.
"Kemudian setengah 6 dipanggil perawat daripada rumah sakit bagian operasi itu, jadi datang anak saya yang paling tua, didatanginnya perawat itu. 'Ini kaki ibu JS'," sebutnya.
3. Pihak Keluarga Terkejut
Everedy pun terkejut saat diberikan kaki istrinya yang telah diamputasi. Ia pun mempertanyakan bahwa sebelumnya hanya diberitahu bahwa operasi hanya dilakukan untuk jari kaki yang infeksi.
"Jadi kan otomatis kami terkejut, karena dipernyataan itu bahwa istri saya itu jarinya yang dioperasi, kenapa (kakinya) yang diamputasi tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan dari saya, suaminya, kenapa dokter berani seperti itu," bebernya.
Menurutnya, selama ini JS masih bisa menggerakkan 4 jari kaki kanannya yang tidak infeksi dan masih dapat berjalan. Dia pun mempertanyakan tindakan RS mengamputasi seluruh kaki pasien.
4. Tindakan Darurat
Kepada Everedy, pihak rumah sakit mengaku amputasi dilakukan sebagai bagian dari tindakan darurat atau emergency. Pihak rumah sakit, kata Everedy berdalih, keluarga JS tidak ada saat dipanggil, padahal dia mengaku selalu berada di dekat ruang tunggu operasi saat itu.
"Alasan dokter itu tindakan emergency, kemudian dipanggil perawat, keluarga tidak ada katanya, jadi kami yang menunggu di samping daripada ruang tunggu operasi apa?" sebutnya.
5. Kondisi Terkini JS
Saat ini JS masih di rawat di rumah sakit tersebut. Everedy mengatakan pasca kakinya diamputasi, kejiwaan JS tidak stabil.
"Kondisi istri saya sekarang, sedang dirawat di rumah sakit Mitra Sejati, kondisi pasca daripada operasi itu kejiwaannya nggak stabil gitu," ucapnya.
Dia pun menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan telah menyerahkan kasus tersebut kuasa kepada kuasa hukumnya.
"Saya akan tetap menuntut pertanggungjawaban daripada dokter dan pihak rumah sakit melalui pengacara saya Hans Silalahi dan rekan-rekan," tutupnya.
Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini. Humas dan Legal RSU Mitra Sejati Erwinsyah Dimyati Lubis belum merespons saat dihubungi tim detikSumut.
6. Dokter Dipolisikan
Pihak keluarga JS pun telah melaporkan seorang dokter yang bertugas di RSU Mitra Sejati Medan tersebut. Laporan itu terkait dugaan malapraktik pengamputasian kaki JS tanpa izin keluarga. Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Salah satu kuasa hukum korban, Simson Simarmata (44) mengatakan jika mereka membuat laporan ke polisi sebagai bentuk pembelajaran bagi rumah sakit maupun dokter yang telah mengamputasi kaki pasien tanpa izin.
"Pada prinsipnya kami buat laporan ke Polda bersama klien kami untuk memberikan pembelajaran terhadap rumah sakit maupun dokter yang mengamputasi klien kami," kata Simson Simarmata, Senin (3/3/2025).
Simson berharap Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan mereka. Hal itu agar peristiwa serupa kembali terjadi.
"Harapan kami kepada Polda Sumatera Utara untuk lebih cepat menanggapi dan lebih atensi untuk perkara ini, untuk tidak terjadi lagi hal-hal yang berikutnya terlebih kepada masyarakat," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar