Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-14T02:53:48Z
ArtikelCek KTP OnlineCek KTP pakai aplikasiCek KTP pakai NIKHandphpneSyarat Cek Ktp Elektronik

Sangat Mudah, Cara Cek KTP Elektronik Online di HP Dari Aplikasi

 


Investigasi.info
 - Masyarakat dapat mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui handphone (HP). Cek KTP online dapat dilakukan ketika masyarakat lupa membawa atau kehilangan KTP saat mengurus dokumen kependudukan, BPJS Kesehatan, perbankan, atau bantuan sosial. Untuk mengecek KTP online, masyarakat harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).


NIK adalah tanda identitas yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI). Nomor ini terdiri dari 16 digit sebagai kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tanggal kelahiran. 

Sementara itu, IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bisa digunakan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Berikut syarat dan cara cek KTP online pakai NIK di HP.

Syarat cek KTP online pakai NIK di HP 

Dua syarat utama cek KTP online adalah mengunduh aplikasi IKD di HP dan NIK. 

Dalam proses cek KTP, NIK berfungsi sebagai syarat pembuatan dan aktivasi akun IKD. 

Masyarakat yang baru pertama kali membuat IKD harus mengurus aplikasi terlebih dahulu di kantor Dukcapil sesuai domisili. 

Hal tersebut tidak berlaku bagi pengguna lama karena mereka bisa mengecek KTP secara online lewat IKD tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Bagi pengguna baru, berikut beberapa syarat untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal mengecek KTP secara online: 

1. HP 
2. NIK 
3. Email aktif 
4. Kamera depan ponsel dengan kualitas yang baik 
5. Jaringan internet 
6. Nomor HP aktif.

Cara cek KTP online pakai NIK di HP 

Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD berlanjut dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja. 

Serahkan dan ikuti arahan dari petugas Dukcapil supaya tidak mengalami kendala ketika membuat dan mengaktivasi akun IKD. 

Agar lebih jelas, berikut cara membuat dan mengativasi akun IKD sebagai langkah awal cek KTP online pakai NIK di HP: 

1. Sampaikan maksud pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas Dukcapil 
2. Unduh IKD melalui Play Store maupun App Store 
3. Jika aplikasi sudah diunduh, masuk atau login ke IKD dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut” 
4.. Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian dasar 
5. Klik “Daftar” 
6. Pilih “Pendaftaran Online” khusus pengguna baru 
7. Ketikkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, email, dan jenis kelamin Langkah selanjutnya adalah klik “Proses” 
8. Tunggu beberapa saat sampai rangkuman data pribadi muncul 
9. Pastikan tidak ada informasi yang keliru 
10. Setelah data pribadi dipastikan sesuai, klik “Kirim” 
11. Lakukan proses verifikasi wajah 
12. Pindah QR code yang diberikan petugas Dukcapil 
13. Jika tidak, berikan HP kepada petugas Dukcapil agar QR code dapat di-scan 
14. Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan enam digit nomor sebagai PIN IKD 
15. Jangan sebarkan PIN IKD ke orang lain karena aplikasi ini memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan 
16. Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai. 


 Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk cek KTP online pakai NIK di HP: 

1. Buka IKD 
2. Masukkan PIN 
3. Klik “KTP Elektronik” 
4. Tunggu beberapa saat sampai layout KTP muncul 
5. KTP sudah bisa dilihat 
6. Supaya keamanan KTP terjaga, silakan ganti PIN yang diberikan petugas Dukcapil dengan milik sendiri 
7.Cara ganti PIN dapat dilakukan dengan memilih menu “Pengaturan” 
8. Masukkan PIN lama 
9. Masukkan PIN baru Klik “Ok” 
10. PIN berhasil diganti.




Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar