Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 08 Maret 2025, Maret 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-08T08:22:53Z
Berita BelawaDaerahInfastrukturKejaksaan TinggiPapan ProyekPemerintah DaerahPerumahan PUPRRevitalisasiSumatera UtaraUang negaraWalikota Meda

Revitalisasi Drainase PUPR Tuai Sorotan Tanpa Papan Proyek


BELAWAN, Investigasi.info - 

Proyek pembangunan fisik revitalisasi dari Pemerintah melalui Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR menggunakan uang negara dikerjakan sekitar link.5,6, Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan tanpa menampilkan papan proyek tuai sorotan, Sabtu (8/3/2025).


Adapun bahan beton material drainase terletak sejajar di badan Jalan Bagan Deli dan 2 unit alat berat dengan operator terlihat sedang istirahat.

Sayangnya, proyek pembangunan drainase dari PUPR berlangsung lancar tanpa papan nama proyek yang justru abaikan pentingnya tentang keterbukaan informasi kepada publik.

Adanya pekerjaan tanpa papan proyek itu, aktivitas masyarakat pun menjadi terganggu sementara waktu di sekitar padat penduduk Kel. Bagan Deli Medan Sumatera Utara.

Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Medan.

Meski sering dipersoalkan, kualitas bahan beton ambruk dan hampir seluruh besi penguat beton dranase terpasang dengan posisi terbalik yang dibiarkan begitu saja.

Warga sekitar proyek enggan disebut namanya mengatakan tak ada papan nama proyek yang terlihat. Bagitu juga aktivitas masyarakat menjadi terganggu adanya proyek tersebut apalagi alat berat menutupi jalan.

“Ia berharap kepada Bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memeriksa secara langsung fisik revalitasi drainase di Jl. Bagan Deli Kecamatan Belawan Belawan,” Tuturnya.

Selain itu, Ia dan masyarakat lain akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bentuk pengaduan masyarakat terhadap proyek revitalisasi pembangunan fisik drainase di Kec. Medan Belawan yang berlangsung saat ini.

Sebagai masyarakat, Dirinya sangat mengharapkan kepada jajaran KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Bapak Walikota Medan untuk turun kelapangan dan melakukan Tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedepannya, kami berharap satuan kerja dan rekanan bila ada proyek mohon di taati peraturan. Jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” Ungkapnya




By (Rikcy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar