Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 19 Maret 2025, Maret 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-19T08:12:18Z
Berita Mandailing NatalForkompinda MadinaKecamatan LinggabayuKPHPenambangan Emas Tanpa IzinTaman Nasional Batang Gadis

Peti di Kecamatan Linggabayu Hingga Saat Ini Masih Beroperasi




Mandailing Natal, Investigasi.info -


Meski marak pemberitaan dan menjadi sorotan publik, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)


Kecamatan linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Minggu (3/19/25).


Padahal, baru-baru ini Forkompinda Kabupaten Madina dikabarkan sudah melakukan operasi gabungan penindakan PETI di kecamatan lain. Namun, PETI tepatnya di area (M3) ini masih saja terus beraktivitas. Sehingga terkesan para pelaku kebal hukum.


Ironisnya, lokasi PETI yang masih saja beroperasi saat ini termasuk area kawasan hutan dan dianalisa menurut titik koordinat yang diperoleh termasuk dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sehingga juga pihak KPH Wilayah IX dan Balai TNBG terkesan tutup mata.


Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini beserta informasi yang dirangkum dari warga, memperlihatkan kalau aktivitas PETI di area kawasan terlarang ini sedang berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat. Bila diamati, para pelaku dibiarkan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam dengan cara merusak lingkungan.


“Kemarin awak media ke lokasi M3 kecamatan linggabayu dan hingga saat ini alat berat masih banyak beroperasi, alat alat ini di duga di bekinggi Kapolsek linggabayu dan beserta Kanit Reskrim nya Sepertinya tidak ada yang bisa menghentikan kegiatan ini,” kata warga yang tidak berkenan namanya disebutkan.


Kata dia, dengan leluasanya para pelaku PETI menjalankan aksinya ini, diduga telah operandi kongkalikong yang melibatkan jajaran KPH Wilayah IX, Balai TNBG dan APH setempat. Sebab, telah dianggap melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan tersebut.


“Diduga pelaku PETI dengan sejumlah pihak ada kongkalikong, terindikasi ada serah terima upeti agar tidak dilakukan penertiban ke area mereka,” ungkapnya.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa dampak daripada aktivitas yang tak tersentuh hukum ini, tidak hanya merusak alam maupun ekosistem lainnya, praktik PETI di kecamatan linggabayu ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Menurut mereka, selain kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal yang semakin meluas ini juga berpotensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga miliaran rupiah. Dugaan Trading in influence yang disinyalir dibalik PETI ini, patut untuk dilaporkan ke penegak hukum tingkat pusat.


“Terkesan terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku PETI dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara diharapkan menjadi perhatian presiden dan menjadi atensi bagi gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik,” terang sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya,


1. Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara( Minerba)

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 milliar

2. Undang Undang Nonmor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup pasal 69 melarang setiap sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksima Rp. 10 milliar

Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang tata ruang pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana”.



By : (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar