Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-14T03:11:15Z
Dirjen Perhubungan Darat dan LautJakartaKepala Biro Koomuniasi dan Infromasi Publik Kementerian PerhubunganKorlantas PolriLogistikMudik Lebaran 2025NasionalOperasional Angkut BarangOtomotif

Peraturan Mudik Lebaran 2025 Untuk Angkutan Barang Muatan


 
Jakarta, Investigasi.info – 

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, telah mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025. 


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).


Meski begitu, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.

Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Seperti diketahui, pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. 


Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.



Sumber : Kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar