Mandailing Natal, Investigasi.info -
Maraknya tambang ilegal(Peti) di Desa Lobung Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), yang di duga dibekkinggi salah satu ormas (Grib) yang berdiri di Madina
Di harapkan Kepada Kapolda Sumut dan Polres Mandailing Natal( Madina) segera tindak tegas masyrakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal( peti) yang menggunakan alat berat escavator,
Karena ada dugaan pemilik tambang yang dimodali oleh saudara(kuklom) yang seakan sudah merasa kebal dengan hukum. padahal sudah jelas menyalahi UU yang berlaku di negara Indonesia, tapi malah tidak merasa takut dan sudah melanggar UU pencemaran dan perusakan Lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009. Dengan ada bukti yang sudah ditinjau Langsung maka jelas merusak ekosistem hutan dan pencemaran aliran sungai yang sehari” masyrakat yang membutuhkan air bersih.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milliar.
Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milliar.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tata ruang
Pasal 61 menyatakan bahwa setipa aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
By : (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar