Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-20T08:26:05Z
ApotekerBerita TangerangSelatanBPOM RICirendeuJalan Gunung IndahPenggerebekanProduk IlegalSkincare ilegalTaruna IkrarZat Kimia

Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel Digerebek BPOM, Ini Temuan Mengejutkan!

 



TangerangSelatan, Investigasi.info -


Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti hunian mewah biasa. Berada di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Tangerang Selatan, rumah dengan luas 200 meter persegi itu tidak mencurigakan sama sekali. 


Namun, siapa sangka, di balik pintu gerbangnya, rumah ini ternyata menjadi tempat produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Pada Rabu (19/3/2025) siang, suasana tenang di kawasan perumahan tersebut mendadak riuh.


Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek rumah tersebut dan menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar.


"Rumah ini dari luar memang terlihat biasa saja, bahkan mewah. Tapi begitu masuk, kami menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar dengan kandungan zat berbahaya," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin langsung penggerebekan tersebut, Rabu. 


Produk-produk itu terdiri dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion, yang semuanya dikemas rapi tanpa mencantumkan merek resmi ataupun nomor izin BPOM. 


Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi. Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini.



Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin. Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu. 


Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker. Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare.

"Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," jelas Ikrar. 


Pasangan suami istri pemilik pabrik ilegal ini akhirnya diamankan oleh pihak BPOM RI. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan. 


"Mereka sudah melanggar hukum, dan ancamannya tidak main-main. Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas Taruna.


Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi produsen skincare ilegal lainnya. Di balik kemasan menarik dan harga murah, produk-produk tanpa izin edar bisa mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan penggunanya.




Sumber : Harian62.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar