Tanjungpinang, Investigasi.info -
Dirresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan jaringan narkoba. Hasilnya, seorang anggota Propam dari Polresta Tanjungpinang dan istrinya ditangkap Polda Kepri.
"Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA," kata Pandra pada Selasa (11/3/2025), kemarin
Pandra menjelaskan, terbongkarnya peran SS dan istrinya berawal dari adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. PG diamankan saat hendak ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.
"PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu," ucapnya. PG saat diperiksa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota polisi. Dari informasi itu kemudian Polda Kepri menangkap SS dan AA.
"Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA," sebutnya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Kepri. SS disebut sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba ini.
"SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi jaringan narkoba internasional," katanya.
Pandra memastikan Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian.
"Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian," tegasnya.
Sumber : Peristiwa24.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar