Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 24 Maret 2025, Maret 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-24T03:03:25Z
Aksi Ceroboh AnakBerita Tangerang SelatanBundaran Hotel IndonesiaHumas Polres Tangsel AK Agil SahrilJakarta PusatJual GinjalMentengPolres TangselPolsek CiputatUntuk membebaskan ibu dipenjara

Demi Ibu, Anak Gelar Aksi Jual Ginjal Tanpa Sepengetahuan Ayah



Tangerang Selatan, Investigasi.info - 


Yelvin, ayah dari dua anak yang melakukan aksi hendak jual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tak tahu tindakan kedua buah hatinya.  Katanya, aksi kedua anak Yelvin itu dilakukan spontan tanpa sepengetahuan keluarga besar. "Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). 


Yelvin mengatakan, aksi kedua putranya dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada sang ibu, bukan untuk mempengaruhi proses hukum atau syarat menebus penangguhan penahanan. "Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," kata dia.


Ia juga mengatakan, kasus ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. "Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ucap dia. Duduk perkara Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. 


Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". 


Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri. Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan. "Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com. 


Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.


Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah. 


 “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya. Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani. “Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada Wartakotalive.com, Minggu (23/3/2025).



Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut. "Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.



Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.



Sumber : Kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar