Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-10T06:43:22Z
DaerahKriminalPolres Labuhanbatu

Pria Asal Rantauprapat Diringkus Polres Labuhanbatu Usai Gelapkan Mobil Rental

TwitTwit.Online, Rantauprapat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus IR alias Ishak (40 th) atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil rental.

Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (9/11) sekira pukul 12.00 WIB

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jumat (10/11) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Oktober 2023, atas nama pelapor Ema Vusvita.

Kata Parlando, berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, dia dihubungi RA istri tersangka Ishak Ritonga.

Saat itu, jelas Parlando, RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Kemudian, mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN.

“Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Parlando, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekira pukul 10.30 WiB, pelapor mengetahui alarm atau pesan dari aplikasi Id Track (GPS) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.

Mengetahui hal itu, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun, panggilan telepon tersebut tidak tersambung dan mobil pun tidak kunjung dikembalikan.

“Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” tutup Parlando.

Sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar