Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.
Kini, korban pun harus mendapatkan perawatan intensif akibat dari perbuatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku menusuk mantan istrinyadi Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (8/11/2023) malam.
Antara pelaku dan korban, kata Zuhatta Mahadi, sempat hidup bersama dalam hubungan nikah siri.
Namun, keduanya telah cerai sejak enam bulan lalu.
"Pengakuan keluarga korban, si pelaku ini dulu pernah nikah dengan korban, tapi ujungnya sudah cerai," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baru-baru ini, pelaku pun mengajak korban untuk rujuk.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh mantan istrinya.
Hal tersebut pun membuat pelaku kesal, terlebih mantan istrinya diduga sudah memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motifnya diduga cemburu, karena pelaku melihat korban bersama pria lain," ujar Zuhatta.
Kronologi kejadian
AKP Zuhatta mengatakan, sebelum penusukan, pelaku dan korban terlibat cekcok di luar rumah sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku lantas menjatuhkan korban ke lantai dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkan.
Pisau tersebut lah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebanyak tiga kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat," ujarnya seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.
Korban pun langsung dibawa ke RSU Delia untuk perawatan medis.
Pihak Satreskrim Polres Binjai pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Pelaku pun terancam lima tahun penjara.
Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Sumber : TribunNews.Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar