Apakah Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kepada tenaga medis.
- Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum melakukan tindakan.
- Kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan yang membutuhkan pelayanan segera agar kondisi pasien tidak memburuk.
- BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah tindakan pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.
- Tumpatan (tambal) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).
- BPJS Kesehatan menanggung pembersihan karang gigi (scaling).
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu kesehatan, salah satunya pemasangan gigi palsu atau protesa gigi.
Biaya Pasang Kawat Gigi
Tarif pemasangan gigi secara mandiri bervariasi tergantung lokasi fasilitas kesehatan (faskes) serta kondisi kesehatan gigi dan mulut. Biaya pemasangan behel di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter kemungkinan akan jauh lebih mahal.
Tak hanya itu, biaya pemasangan behel juga ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan. Mengutip laman Damessa Family Dental Care, berikut kisaran harga behel.
- Aligner transparan: Rp 15.000.000 sampai Rp 65.000.000.
- Behel berbahan metal: Rp 5.000.000 sampai Rp 12.000.000.
- Self-ligating brace (damon): Rp 15.000.000 sampai Rp 30.000.000.
- Behel berbahan keramik: Rp 10.000.000 sampai Rp 16.000.000.
Tidak cukup sampai tahap pemasangan behel, masyarakat yang memutuskan melakukan perawatan perataan gigi harus kontrol rutin setiap bulan untuk melihat kondisi struktur gigi. Dokter juga bisa saja menyarankan pasien untuk menjalani tindakan medis lainnya. Adapun biaya kontrol berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap kali kedatangan.
Sumber : TempoNews.Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar