Tebing Tinggi, twit-twit.online
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Pabatu dan sekitarnya," ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, ketika ditangkap petugas pada hari Selasa (3/10) sekira pukul 14.00 WIB di Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar, pelaku saat itu berada di joglo samping rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya 8 paket sabu seberat 1,75 gram.
"Termasuk beberapa plastik klip transparan kosong, pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 180 ribu dan sebuah handphone android," beber AKP Agus Arianto.
Setelah diinterogasi, pelaku demgan terbata-bata mengakui jika barang haram yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sumber: indometro.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar