Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 10 Oktober 2023, Oktober 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-10T07:16:00Z
JakartaNasionalPolri

Batas Usia Polri dan Seberapa Besar Tunjangan


Jakarta, twit-twit.online

 Sebagai aparatur negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapatkan tunjangan pensiun. Menurut ketentuan, usia pensiun Polri adalah sekitar 58 tahun. 

Saat pensiun nanti, Polri juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan.Berikut ini informasi mengenai usia pensiun Polri lengkap dengan tunjangan pensiunnya. 

Usia Pensiun Polri

Batas usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Seorang polisi akan diberhentikan secara terhormat, salah satunya adalah apabila telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 3 berikut ini.

Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”


Adapun keahlian yang dimaksud meliputi beberapa bidang, seperti sandi, identifikasi, pawang hewan, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, kedokteran kehakiman, navigasi laut/penerbangan, dan penyidikan kejahatan tertentu.


Seorang anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun akan diberi kesempatan untuk menjalani masa persiapan pensiun paling lama dalam kurun waktu 1 tahun

Besaran Tunjangan Pensiun Anggota Polri

Seorang anggota Polri yang telah pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019.


 SCROLL UNTUK MELANJUTKAN 

Berdasarkan peraturan tersebut yang mendapatkan pensiunan pokok ialah purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri.


Besaran tunjangan pensiun yang diterima pun juga berbeda-beda tergantung dari golongannya. 


Terdapat lima golongan di kepolisian, yakni Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati.)


1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan

Berikut besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 


Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600

Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500

Golongan III : Rp1.643.500–Rp3.585.500

Golongan IV : Rp1.643.500–Rp3.932.600

Golongan V : Rp1.643.500–Rp4.448.100

2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas

Inilah daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.960.700

Golongan II : Rp2.103.700–Rp4.032.600

Golongan III : Rp2.735.300–Rp4.780.600

Golongan IV : Rp3.000.100–Rp5.243.400

Golongan V : Rp3.290.500–Rp5.930.800

3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama DinasBerikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 


Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.6

Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.50

Golongan III : Rp2.051.500–Rp3.585.50

Golongan IV : Rp2.250.100–Rp3.932.60

Golongan V : Rp2.467.900–Rp4.448.10

4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dina

Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas.

Golongan I : Rp410.900–Rp740.200

Golongan II : Rp526.000–Rp1.008.200

Golongan III : Rp683.900–Rp1.195.200

Golongan IV : Rp750.100–Rp1.310.900

Golongan V : Rp822.700–Rp1.482.700


Sumber: TEMPO.CO




Tidak ada komentar:

Posting Komentar