Jakarta, twit-twit.online
Sebagai aparatur negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapatkan tunjangan pensiun. Menurut ketentuan, usia pensiun Polri adalah sekitar 58 tahun.
Saat pensiun nanti, Polri juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan.Berikut ini informasi mengenai usia pensiun Polri lengkap dengan tunjangan pensiunnya.
Usia Pensiun Polri
Batas usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang polisi akan diberhentikan secara terhormat, salah satunya adalah apabila telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 3 berikut ini.
Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”
Adapun keahlian yang dimaksud meliputi beberapa bidang, seperti sandi, identifikasi, pawang hewan, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, kedokteran kehakiman, navigasi laut/penerbangan, dan penyidikan kejahatan tertentu.
Seorang anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun akan diberi kesempatan untuk menjalani masa persiapan pensiun paling lama dalam kurun waktu 1 tahun
Besaran Tunjangan Pensiun Anggota Polri
Seorang anggota Polri yang telah pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Berdasarkan peraturan tersebut yang mendapatkan pensiunan pokok ialah purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri.
Besaran tunjangan pensiun yang diterima pun juga berbeda-beda tergantung dari golongannya.
Terdapat lima golongan di kepolisian, yakni Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati.)
1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan
Berikut besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
Golongan III : Rp1.643.500–Rp3.585.500
Golongan IV : Rp1.643.500–Rp3.932.600
Golongan V : Rp1.643.500–Rp4.448.100
2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas
Inilah daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.960.700
Golongan II : Rp2.103.700–Rp4.032.600
Golongan III : Rp2.735.300–Rp4.780.600
Golongan IV : Rp3.000.100–Rp5.243.400
Golongan V : Rp3.290.500–Rp5.930.800
3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama DinasBerikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.6
Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.50
Golongan III : Rp2.051.500–Rp3.585.50
Golongan IV : Rp2.250.100–Rp3.932.60
Golongan V : Rp2.467.900–Rp4.448.10
4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dina
Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas.
Golongan I : Rp410.900–Rp740.200
Golongan II : Rp526.000–Rp1.008.200
Golongan III : Rp683.900–Rp1.195.200
Golongan IV : Rp750.100–Rp1.310.900
Golongan V : Rp822.700–Rp1.482.700
Sumber: TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar