Jakarta, TwitTwit - Peta koalisi partai politik parlemen dalam menyambut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali mengalami perubahan, terutama setelah Partai NasDem menggandeng Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lantas, bagaimana komposisi suara terbaru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)?
Diketahui, NasDem bersama Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya tergabung dalam KPP telah sepakat mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
Namun belakangan, Demokrat memutuskan keluar dari Koalisi Perubahan. Langkah ini diambil setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“Setelah rapat, Majelis Tinggi Partai memutuskan sebagai berikut; yang pertama, Partai Demokrat mencabut dukungan kepada Saudara Anies Baswedan sebagai (bakal) capres dalam Pilpres 2024. Kedua, Partai Demokrat tidak lagi berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) karena telah terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan yang dibangun selama ini,” kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng, seperti dilansir dari Tempo, Jumat, 1 September 2023.
Keputusan Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan itu kemudian disusul peristiwa deklarasi Partai NasDem dan PKB mengusung Anies dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) di Surabaya, pada Sabtu, 2 September 2023.
Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Nasdem meraih suara sah nasional 12.661.798 (9,05 persen), PKS meraih suara sah 11.493.663 (8,21 persen) dan Partai Demokrat meraih suara sah 10.876.057, (7,77 persen). Dengan demikian, komposisi total suara sah ketiga partai politik tersebut sebesar 25,03 persen.
PKB menyebut pihaknya otomatis tergabung dalam Koalisi Perubahan setelah Cak Imin terpilih menjadi cawapresnya Anies. Artinya, posisi Demokrat tergantikan oleh PKB. Berikut komposisi peta suara sah nasional di Koalisi Perubahan yang terbaru.
Partai Nasdem meraih suara sah nasional 12.661.798 (9,05 persen), PKS meraih suara sah 11.493.663 (8,21 persen) dan PKB meraih suara sah 13.570.097 (9,69 persen). Dengan demikian, komposisi total suara sah ketiga partai politik terbaru ini mencapai 26,95 persen. Lebih besar ketimbang komposisi suara sebelumnya, yakni selisih 1,92 persen.
Presidential threshold
Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Pasal 222 tersebut menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).
Bila mengacu pada UU Pemilu tersebut, NasDem, PKB dan PKS berhak mencalonkan Anies-Cak Imin sebagai pasangan capres-cawapres untuk berlaga di Pilpres 2024. Terkecuali, jika PKS mengikuti jejak Demokrat meninggalkan Koalisi Perubahan. Peta politik Koalisi Perubahan bakal pula ikut berubah.
Sumber : Tempo.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar