Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 30 Agustus 2023, Agustus 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-30T04:43:21Z
Pencurian

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Tebing Tinggi

 


Tebing Tinggi, TwitTwit - Polisi mengamankan komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Ada tiga orang pelaku yang diamankan.
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan ketiga pelaku, yakni AF (32) warga Kota Tebing Tinggi ,H (40) warga Deli Serdang dan M (51) warga Serdang Bedagai.

"Komplotan pencuri mobil berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan oleh petugas," kata Kompol Asrul saat konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023).

Asrul mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar mobil dengan spesifikasi tertentu. "Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika pintu mobil dibuka paksa. Selain itu, para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," jelasnya


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan para pelaku telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Aksi itu masing-masing dilakukan di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu pada Sabtu (22/7) dan (21/8) dan di Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis pada (15/8).


"Para pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di Kota Tebing Tinggi. Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil," kata Junisar.


Junisar mengatakan mobil yang dicuri para pelaku dijual ke Provinsi Aceh dengan harga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan mereka untuk biaya kebutuhan sehari-hari.


"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta. Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas, sedangkan satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," jelasnya.


Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sebuah gunting besi, sebuah besi pipih dan kunci pass ukuran 8 yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber : detiksumut.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar